Debat
adalah kegiatan yang dilakukan untuk beradu opini dan pikiran antara dua pihak
yaitu, pihak yang pro atau mendukung topik dan pihak yang kontra atau
bertentangan dengan topik. Selain itu, dalam debat terdapat mosi atau isu
(permasalahan) yang akan menjadi tema untuk diperdebatkan oleh kedua belah
pihak yaitu pro dan kontra. Adapun mosi sekaligus tema dari debat kelas x mia 3
yaitu Sertifikasi Ulama. Permasalahan yang diangkat oleh moderator dari tim
netral ini merupakan suatu permasalahan yang juga saat ini diperdebatkan oleh
orang-orang besar di indonesia.
Masalah
sertifikasi ulama yang sedang terjadi di indonesia ini, masing-masing mulai
diperdebatkan oleh kedua belah pihak yaitu tim pro dan tim kontra, yang diatur
oleh tim netral ketika kedua belah pihak tersebut menyampaikan argumen ataupun
pendapatnya masing-masing. Pada awal debat, salah seorang dari tim pro
mengemukakan sebuah argumennya bahwa sertifikasi ulama itu sangat perlu, mengapa demikian,
disebabkan karena begitu kita menyaksikan kondisi sekarang, lebih-lebih dari
keberagamaan di negeri ini, begitu mudahnya orang melabeli dirinya sebagai
ulama.
Anehnya, meraka
tidak canggung mengaku sebagai ulama, padahal ilmu dan perilakunya masih jauh
dari kata sempurna. Seakan-akan, masyarakat kita begitu mudah menerima orang
lain sebagai ulama ketika orang itu hanya cukup mengeluarkan satu atau dua ayat
al-Quran dan hadis dalam pembicarannya. Bahkan, ketika orang mampu untuk
menjadi imam shalat saja sudah dianggap ulama atau kyiai. Padahal kalau ditilik
dari sisi keilmuannya, sangatlah cetek alias minim. Atau ketika ada orang yang
pandai ngomong dalam artian ceramah, itu juga sudah dianggap ulama. Begitu
murahnya lebel ulama diperjualbelikan, sampai-sampai orang bodoh saja bisa jadi
ulama di negeri ini asal dia pintar ngomong.
Selain
itu, pembicara kedua dari tim pro juga mengemukakan pendapatnya bahwa, Di
negara kita yang penduduknya mayoritas muslim, memang belum jelas betul siapa
yang boleh dan layak diberi predikat ulama. Soalnya orang yang pandai bicara
dan menghafal sejumlah ayat sudah bisa tampil sebagai ulama. Mereka mengajarkan
Islam dengan pengetahuan keislaman yang dangkal atau bahkan dengan pemahaman
yang salah kepada masyarakat luas. Selama ini semua orang dengan kualifikasi
demikian bisa diberi predikat ulama. Soalnya di negara kita belum ada ketentuan
perundangan tentang ulama, termasuk belum adanya lembaga sertifikasi ulama.
Misalnya, banyak pelawak yang menjadi ulama, Mereka menjadi selebriti di
televisi.
Materi
dakwah mereka adalah banyolan untuk mengocok perut pendengarnya di rumah.
Semakin lucu mubalig selebriti itu, semakin tinggi rating acaranya, dan semakin
tinggi honor yang mereka peroleh. Apakah materi dakwah yang disampaikannya
sesuai dengan ajaran Islam berdasarkan al-Quran dan al-Hadist tidak terlalu
penting. Membaca bacaan arab saja masih belepotan, dan materi khobahnya selalu
hanya mengenai shalat. Ia diangkat menjadi khatib tetap karena masjid itu
dibangun sebagian besarnya dengan sedekah dan infak dari kekayaannya.
Jadi,
dari beberapa argumen tersebut sehingga, pembicara pertama dari tim pro
menyimpulkan bahwa, sertifikasi ulama itu sangatlah perlu. Argumen-argumen dari
tim pro tersebut kemudian ditanggapi oleh beberapa pembicara dari tim kontra
diantaranya ada yang berpendapat bahwa, Sertifikasi ulama secara syar’i
hukumnya haram. Antara lain karena: Sertifikasi tersebut akan mengakibatkan
terlantarnya kewajiban yang diwajibkan syara’ atas para ulama; utamanya,
kwajiban menyeru umat untuk “iqamah ad-daulah al-khilafah lii tatbiqi syariatillah”
dan kewajiban muhasabah lil hukkam.
Adapun
dari pembicara ketiga dari tim pro juga yang berpendapat bahwa dengan adanya
sertifikasi ulama sama saja dengan tidak mempercayai ulama. "Bahasanya ini
saja dengan pernyataan tidak percaya dengan ulama. Kan ulama kalau membawakan
dakwah Jumat berdasarkan ayat-ayat suci Alquran. Selain itu, juga ada yang
berpendapat bahwa, dengan adanya sertifikasi ulama sama saja menjauhkan para
ulama dari sifat ulama yang sebenarnya. Al-Mawardi, dalam kitabnya, Adab
ad-Dunya wa ad-Din, menyatakan bahwa akhlak ulama’ adalah tawadhu’ dan menjauhi
ujub (membanggakan diri),“ Karena tawadhu’ membuat orang tertarik, sedangkan
ujub membuat orang lari. Ujub bagi siapapun jelas buruk, terlebih jika ujub
tersebut ada pada ulama”.
Selain
itu, Adapula yang berpendapat bahwa, yang menjadi masalah, para ulama yang
menjadi mentor bagi para teroris adalah ulama yang tidak tampak” berarti anda
sama saja mendukung program negara barat dalam pemberantasan teroris yang
“katanya” bersekutu dengan islam, anda sama saja melecehkan perasaan sesama
muslim, anda secara tidak langsung mengkategorikan islam adalah teroris. Ulama
adalah teroris. anda tidak mengetahui dengan pasti kedudukan ulama di Mata
ALLAH SWT. Anda hanya mengukur islam dari duniawi, kawan ingattt urusan akhirat
juga bergantung pada penyampaian ulama, apa bila dibatasi ? apa baiknya
mengukur ulama dari mata pemerintah, bukan pemerintah yang menentukan siapa
masuk surga atau neraka.
Kemudian,
pendapat dari tim kontra sebelumnya ditambahkan oleh pembicara lain bahwa, Ada
banyak ulama yang dikenang oleh umat, seperti Sufyan at-Tsauri, Imam Ahmad.
bukan semata karena keilmuannya, tetapi karena sikapnya. Jadi, predikat dan
kemuliaan mereka sebagai ulama diperoleh bukan dari sertifikasi penguasa, tetapi
karena ilmu dan sikap mereka di tengah-tengah umat. Sebaliknya, betapa banyak
kita saksikan mereka yang masuk dalam wadah “Majelis Ulama” dan dengan bangga
menyandang predikat ulama, tetapi tidak dihargai, dan bahkan tidak diakui oleh
umat sebagai ulama. Untuk apa ada sertifikasi ulama Kalau pun mereka diakui
sebagai ulama cap mereka pun jelek,“Ulama Salathin(ulama penguasa)”, atau“Ulama
Su’(ulama’ jahat)”.
Nah,
setelah kedua belah pihak tersebut mengeluarkan pendapatnya masing-masing
tentang sertifikasi ulama ini, kita dapat mengetahui beberapa hal tentang permasalahan
tersebut yang sedang diperbincangkan oleh orang-orang ternama di indonesia. Selain
itu, di sisi lain kita dapat mengambil sebuah pelajaran akan pentingnya untuk
mengetahui tentang sertifikasi ulama. Jadi, sertifikasi ulama itu sangat
penting untuk diterapkan di negara indonesia sehingga, berkaitan dengan
sertifikasi ulama terhadap ulama itu sendiri, ada beberapa hal yang harus
dipenuhinya diantaranya yaitu, ulama sekarang ini harus memahami betul apa
sebenarnya agama islam itu, termasuk seluruh sejarahnya dalil-dalil disertai
dengan dalil yang paling shahih yang berkaitan dengan apapun di dalam agama
islam ini.
Masalah
sertifikasi ulama dalam hal ini yaitu hanya ditujukan kepada para ulama yang
ilmunya hanya sebatas orang-orang yang bukan ulama padahal, ulama itu merupakan
ahli ilmu di dunia ini. Di sisi lain, sertifikasi ulama terhadap ulama yang
memang ilmunya sudah matang sudah tidak perlu lagi karena, tujuan dari permasalahan
sertifikasi ulama ini yaitu agar ulama-ulama lain bisa untuk tidak asal-asalan
pada saat menyampaikan sebuah dakwah terhadap masyarakat umum.
Jadi,
masalah sertifikasi ulama bukan sebuah permainan yang dihadapi oleh sebuah
negara khususnya negara-negara yang di dalamnya mayoritas islam. Jadi, sudah
sangat seharusnya sertifikasi ulama itu benar-benar ditangani secara serius
oleh pemerintah beserta para ulama yang sudah memiliki ilmu yang matang.
Sehingga, dengan diterapkannya sertifikasi ulama ini dapat menjadi sebuah
alternatif dalam hal pencegahan terhadap ulama yang berdakwah hanya sekedar
mengambil dari satu sisi dalil tanpa mengkajinya dengan baik.
Oleh
karena itu, berkenaan dengan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian
sertifikat terhadap para ulama yang statusnya sebagai ulama masih dibilang
belum memenuhi sangatlah penting demi terciptanya seorang ulama yang
betul-betul dapat menjadi sebuah tauladan dan ilmunya tentang agama islam yang
berlandaskan Qur’an dan Hadist dapat di realisasikan dan diamalkan kepada
masyarakat islam sehingga, bisa dijadikan sebagai panutan dan gaya hidup dalam
kehidupan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar