Kamis, 06 April 2017

Debat Sertifikasi Ulama X MIA 3



Debat adalah kegiatan yang dilakukan untuk beradu opini dan pikiran antara dua pihak yaitu, pihak yang pro atau mendukung topik dan pihak yang kontra atau bertentangan dengan topik. Selain itu, dalam debat terdapat mosi atau isu (permasalahan) yang akan menjadi tema untuk diperdebatkan oleh kedua belah pihak yaitu pro dan kontra. Adapun mosi sekaligus tema dari debat kelas x mia 3 yaitu Sertifikasi Ulama. Permasalahan yang diangkat oleh moderator dari tim netral ini merupakan suatu permasalahan yang juga saat ini diperdebatkan oleh orang-orang besar di indonesia.
Masalah sertifikasi ulama yang sedang terjadi di indonesia ini, masing-masing mulai diperdebatkan oleh kedua belah pihak yaitu tim pro dan tim kontra, yang diatur oleh tim netral ketika kedua belah pihak tersebut menyampaikan argumen ataupun pendapatnya masing-masing. Pada awal debat, salah seorang dari tim pro mengemukakan sebuah argumennya bahwa sertifikasi ulama itu sangat perlu, mengapa demikian, disebabkan karena begitu kita menyaksikan kondisi sekarang, lebih-lebih dari keberagamaan di negeri ini, begitu mudahnya orang melabeli dirinya sebagai ulama.
Anehnya, meraka tidak canggung mengaku sebagai ulama, padahal ilmu dan perilakunya masih jauh dari kata sempurna. Seakan-akan, masyarakat kita begitu mudah menerima orang lain sebagai ulama ketika orang itu hanya cukup mengeluarkan satu atau dua ayat al-Quran dan hadis dalam pembicarannya. Bahkan, ketika orang mampu untuk menjadi imam shalat saja sudah dianggap ulama atau kyiai. Padahal kalau ditilik dari sisi keilmuannya, sangatlah cetek alias minim. Atau ketika ada orang yang pandai ngomong dalam artian ceramah, itu juga sudah dianggap ulama. Begitu murahnya lebel ulama diperjualbelikan, sampai-sampai orang bodoh saja bisa jadi ulama di negeri ini asal dia pintar ngomong.
Selain itu, pembicara kedua dari tim pro juga mengemukakan pendapatnya bahwa, Di negara kita yang penduduknya mayoritas muslim, memang belum jelas betul siapa yang boleh dan layak diberi predikat ulama. Soalnya orang yang pandai bicara dan menghafal sejumlah ayat sudah bisa tampil sebagai ulama. Mereka mengajarkan Islam dengan pengetahuan keislaman yang dangkal atau bahkan dengan pemahaman yang salah kepada masyarakat luas. Selama ini semua orang dengan kualifikasi demikian bisa diberi predikat ulama. Soalnya di negara kita belum ada ketentuan perundangan tentang ulama, termasuk belum adanya lembaga sertifikasi ulama. Misalnya, banyak pelawak yang menjadi ulama, Mereka menjadi selebriti di televisi.
Materi dakwah mereka adalah banyolan untuk mengocok perut pendengarnya di rumah. Semakin lucu mubalig selebriti itu, semakin tinggi rating acaranya, dan semakin tinggi honor yang mereka peroleh. Apakah materi dakwah yang disampaikannya sesuai dengan ajaran Islam berdasarkan al-Quran dan al-Hadist tidak terlalu penting. Membaca bacaan arab saja masih belepotan, dan materi khobahnya selalu hanya mengenai shalat. Ia diangkat menjadi khatib tetap karena masjid itu dibangun sebagian besarnya dengan sedekah dan infak dari kekayaannya.
Jadi, dari beberapa argumen tersebut sehingga, pembicara pertama dari tim pro menyimpulkan bahwa, sertifikasi ulama itu sangatlah perlu. Argumen-argumen dari tim pro tersebut kemudian ditanggapi oleh beberapa pembicara dari tim kontra diantaranya ada yang berpendapat bahwa, Sertifikasi ulama secara syar’i hukumnya haram. Antara lain karena: Sertifikasi tersebut akan mengakibatkan terlantarnya kewajiban yang diwajibkan syara’ atas para ulama; utamanya, kwajiban menyeru umat untuk “iqamah ad-daulah al-khilafah lii tatbiqi syariatillah” dan kewajiban muhasabah lil hukkam.
Adapun dari pembicara ketiga dari tim pro juga yang berpendapat bahwa dengan adanya sertifikasi ulama sama saja dengan tidak mempercayai ulama. "Bahasanya ini saja dengan pernyataan tidak percaya dengan ulama. Kan ulama kalau membawakan dakwah Jumat berdasarkan ayat-ayat suci Alquran. Selain itu, juga ada yang berpendapat bahwa, dengan adanya sertifikasi ulama sama saja menjauhkan para ulama dari sifat ulama yang sebenarnya. Al-Mawardi, dalam kitabnya, Adab ad-Dunya wa ad-Din, menyatakan bahwa akhlak ulama’ adalah tawadhu’ dan menjauhi ujub (membanggakan diri),“ Karena tawadhu’ membuat orang tertarik, sedangkan ujub membuat orang lari. Ujub bagi siapapun jelas buruk, terlebih jika ujub tersebut ada pada ulama”.
Selain itu, Adapula yang berpendapat bahwa, yang menjadi masalah, para ulama yang menjadi mentor bagi para teroris adalah ulama yang tidak tampak” berarti anda sama saja mendukung program negara barat dalam pemberantasan teroris yang “katanya” bersekutu dengan islam, anda sama saja melecehkan perasaan sesama muslim, anda secara tidak langsung mengkategorikan islam adalah teroris. Ulama adalah teroris. anda tidak mengetahui dengan pasti kedudukan ulama di Mata ALLAH SWT. Anda hanya mengukur islam dari duniawi, kawan ingattt urusan akhirat juga bergantung pada penyampaian ulama, apa bila dibatasi ? apa baiknya mengukur ulama dari mata pemerintah, bukan pemerintah yang menentukan siapa masuk surga atau neraka.
Kemudian, pendapat dari tim kontra sebelumnya ditambahkan oleh pembicara lain bahwa, Ada banyak ulama yang dikenang oleh umat, seperti Sufyan at-Tsauri, Imam Ahmad. bukan semata karena keilmuannya, tetapi karena sikapnya. Jadi, predikat dan kemuliaan mereka sebagai ulama diperoleh bukan dari sertifikasi penguasa, tetapi karena ilmu dan sikap mereka di tengah-tengah umat. Sebaliknya, betapa banyak kita saksikan mereka yang masuk dalam wadah “Majelis Ulama” dan dengan bangga menyandang predikat ulama, tetapi tidak dihargai, dan bahkan tidak diakui oleh umat sebagai ulama. Untuk apa ada sertifikasi ulama Kalau pun mereka diakui sebagai ulama cap mereka pun jelek,“Ulama Salathin(ulama penguasa)”, atau“Ulama Su’(ulama’ jahat)”.
Nah, setelah kedua belah pihak tersebut mengeluarkan pendapatnya masing-masing tentang sertifikasi ulama ini, kita dapat mengetahui beberapa hal tentang permasalahan tersebut yang sedang diperbincangkan oleh orang-orang ternama di indonesia. Selain itu, di sisi lain kita dapat mengambil sebuah pelajaran akan pentingnya untuk mengetahui tentang sertifikasi ulama. Jadi, sertifikasi ulama itu sangat penting untuk diterapkan di negara indonesia sehingga, berkaitan dengan sertifikasi ulama terhadap ulama itu sendiri, ada beberapa hal yang harus dipenuhinya diantaranya yaitu, ulama sekarang ini harus memahami betul apa sebenarnya agama islam itu, termasuk seluruh sejarahnya dalil-dalil disertai dengan dalil yang paling shahih yang berkaitan dengan apapun di dalam agama islam ini.
Masalah sertifikasi ulama dalam hal ini yaitu hanya ditujukan kepada para ulama yang ilmunya hanya sebatas orang-orang yang bukan ulama padahal, ulama itu merupakan ahli ilmu di dunia ini. Di sisi lain, sertifikasi ulama terhadap ulama yang memang ilmunya sudah matang sudah tidak perlu lagi karena, tujuan dari permasalahan sertifikasi ulama ini yaitu agar ulama-ulama lain bisa untuk tidak asal-asalan pada saat menyampaikan sebuah dakwah terhadap masyarakat umum.
Jadi, masalah sertifikasi ulama bukan sebuah permainan yang dihadapi oleh sebuah negara khususnya negara-negara yang di dalamnya mayoritas islam. Jadi, sudah sangat seharusnya sertifikasi ulama itu benar-benar ditangani secara serius oleh pemerintah beserta para ulama yang sudah memiliki ilmu yang matang. Sehingga, dengan diterapkannya sertifikasi ulama ini dapat menjadi sebuah alternatif dalam hal pencegahan terhadap ulama yang berdakwah hanya sekedar mengambil dari satu sisi dalil tanpa mengkajinya dengan baik.
Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian sertifikat terhadap para ulama yang statusnya sebagai ulama masih dibilang belum memenuhi sangatlah penting demi terciptanya seorang ulama yang betul-betul dapat menjadi sebuah tauladan dan ilmunya tentang agama islam yang berlandaskan Qur’an dan Hadist dapat di realisasikan dan diamalkan kepada masyarakat islam sehingga, bisa dijadikan sebagai panutan dan gaya hidup dalam kehidupan sehari-hari.